KUALA KAPUAS – Kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia terjadi di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Senin (24/7/2023) lalu. Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto membenarkan kejadian tersebut dan mengungkapkan kronologis kejadian pada Senin (24/7), korban Jonyos (24) warga Desa Tumbang Randang sedang bersantai di dalam rumah dan tiba-tiba didatangi pelaku Jaya (30) warga Desa Sei Hanyo RT 03 Kecamatan Kapuas Hulu.
“Pelaku tanpa basa-basi langsung mengayunkan senjata tajam (sajam) jenis mandau ke arah leher korban,” kata Iyudi dibincangi Radar Sampit, Rabu (26/7). Iyudi menambahkan, saat pelaku mengayunkan mandau sempat ditangkis oleh korban yang mengakibatkan tangan kanan korban putus. “Kemudian korban keluar rumah untuk menyelamatkan diri tetapi dikejar oleh pelaku, hingga akhirnya korban terjatuh,” tambahnya. Melihat korban yang terjatuh di depan rumah dan kemudian pelaku kembali mengayunkan mandau yang mengenai leher korban hingga mengakibatkan leher korban hampir putus dan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Setelah menebas korban pertama, pelaku pergi dan mendatangi satu korban lainnya bernama Didi Mastur di Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak, Kapuas,” ungkapnya. Korban Didi Mastur yang juga sedang bersantai di pondok tempatnya bekerja terkejut dengan kedatangan pelaku secara mendadak dari arah belakang yang langsung mengayunkan mandau ke leher korban hingga mengenai bahu korban. “Dari bacokan pelaku, membuat Didi Mastur mengalami luka robek dan leher hampir putus yang membuat korban meninggal dunia di lokasi kejadian dan pelaku pun langsung melarikan diri,” terangnya. Setelah kejadian, Polsek Timpah yang mendapatkan laporan langsung berkoodinasi dengan Resmob Polres Kapuas dan Polres Gunung Mas, akhirnya menemukan tempat pelarian pelaku yang langsung ditangkap pada Selasa (25/7) pukul 21.00 WIB di Desa Goha. Dari pemeriksaan penyidik, motif pelaku melakukan penganiayan berat kepada dua korban diduga karena sakit hati, korban sering mencuri barang milik pelaku. “Pasal yang dikenakan yaitu 351 ayat 3 KUHPidana tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Saat ini pelaku sedang dilakan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya. (der/fm)