KUALA KURUN, Kalteng.co – Satres Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas) kembali berhasil menangkap tiga budak narkotika jenis sabu, yakni JJ (24), RT (21), dan DA (49). Ketiganya ditangkap di rumah DA (49) di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Sabtu (12/3/2022) pukul 12.30 WIB.
“Dari penangkapan ketiga orang tadi, kami temukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Senin (21/3/2022) siang.
Dia mengatakan, penangkapan ketiganya atas informasi masyarakat bahwa di rumah DA sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Saat itu, anggota Satres Narkoba langsung melakukan pengamatan dan mencurigai dua orang laki-laki dan satu orang perempuan berprofesi mahasiswi yakni RT (21) yang berada dalam rumah.
“Ketika dilakukan penggeledahan badan dan rumah itu, kami temukan satu plastik klip berisikan sabu di dalam rokok. Dari interogasi yang dilakukan, sabu tersebut merupakan milik JJ,” ujarnya.
Dari tersangka JJ, lanjut dia, selain sabu juga diamankan satu plastik klip pembungkus sabu, tiga bundel plastik klip, satu buah kotak rokok tempat menyimpan sabu, satu buah timbangan digital, dan satu unit gawai.
Sedangkan dari tersangka RT yang merupakan seorang mahasiswi, diamankan satu dompet warna biru, dan uang tunai sebesar Rp 500.000.
“Sekarang ini, ketiga tersangka dan barang bukti yang ditemukan, sudah diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Mantan Kapolsek Hanau ini.
Dia menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya, minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(okt)
Sumber Berita : https://kalteng.co/