Terkini

Capaian PAD Retribusi Sektor Parkir Selama Tiga Tahun Meningkat Signifikan

PALANGKA RAYA,CanalBerita-Tugas Pengelola Parkir itu ternyata tidak gampang dan tidak sesederhana kebanyakan orang pikirkan. Dimana pengelola dan petugas parkir ( juru parkir) sebagai “Pejuang PAD atau atau Pendapatan Asli Daerah” bukan hanya bertugas sebagai juru pungut retribusi parkir begitu saja dan pemandu keluar-masuk kendaraan tapi juga harus bertanggung jawab penuh atas keamanan kendaraan termasuk kelengkapan kendaraan Helm dan kelengkapan lainnya . Mereka layak dihargai dan dihormati atau bahkan mendapat reward.

Demikian diungkapkan Komandan Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak Borneo atau KOPPAD BORNEO Resort Provinsi Kaltengg-Dreiyano L. Lindan, SP. Dikatakan lebih lanjut , dengan beban tugas sebagaimana dimaksud, maka saat melaksanakan tugas kemitraan dengan pemerintah kota melalui Dinas Perhubungan kota, KOPPAD BORNEO Resort Kalteng yang merupakan sebuah ormas berbadan hukum yang juga mempunyai amanat tugas pemberdayaan masyarakat antara lain di bidang pertahanan keamanan, adat istiadat seni budaya dan pariwisata serta bidang ekomomi , wirausaha dan ketenagakerjaan, secara internal selalu menyebut Juru Parkir versi Dinas Perhubungan itu sebagai Petugas Perbantuan Keamanan Parkir.

Menurut Dreiy, yang juga praktisi Pertanian Hidroponik dan Pelatih/Juri Nasional Pencak Silat Seni bahwa personil KOPPAD BORNEO saat bertugas wajib menggunakan pakaian rapi baik kaos maupun hem/kemeja dan sepatu serta dengan ciri ada atribut organisasi selain ID Card dari pihak pemberi pekerjaan serta bersikap ramah humanis. Bagi personil yang tidak mengindahkan akan mendapat sangsi berupa teguran lisan dari koordinator lapangan dan diperintahkan untuk segera melengkapi atribut atau merubah sikap atau diganti personil lain yang siap.

Terkait mekanisme menjadi pengelola parkir terutama parkir khusus atau insidentil pada event-even khusus misalnya dengan lokasi area milik pemerintah kota atau bahu jalan yang menjadi tanggung jawab Dinas perhubungan kota. Sebelumnya sebagai tahap awal Tim Satuan Tugas internal KOPPAD BORNEO akan melakukan identifikasi lapangan event apa saja akan dilaksanakan di kota Palangka Raya dalam 1 -2 minggu ke depan dan jika ada, selanjutnya tim dari Satuan Tugas internal akan lakukan analisa usaha menguntungkan atau tidak.

Jika menurut analisa ekonomi cukup prospektif maka Pimpinan KOPPAD BORNEO Kalteng mengirim Surat permohonan untuk turut serta sebagai pengelola Parkir pada kegiatan insidentil dimaksud kepada Dinas Perhubungan Kota. Kalau disetujui menurut Dreiy pihak Dinas Perhubungan akan mengirim jawaban disetujui beserta lampiran layout peta lokasi dan rincian luasan area, prakiraan jumlah kendaraan per hari. Dimana pada hari biasa atau akhir pekan rincian tarif berbeda dan terakhir total dana retribusi yang harus disetor tunai atau transfer bank ke akun Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Menurut saya pribadi pengelolaan parkir seperti ini sudah cukup standar, karena perhitungan dilakukan menggunakan rumus-rumus teknis sesuai aturan yang berlaku saat ini. Dimana pengelola juga wajib membayar retribusi PAD di depan. Jika tidak, maka Surat tugas dan ID Card Juru Parkir tidak akan dikeluarkan. Pengalaman kita pernah setor PAD sebanyak hampir dua juta lima ratus ribu Rupiah untuk event hanya selama dua hari dengan beberapa jam efektif. Sebetulnya cukup mahal menurut kita pribadi, karena dalam rangka pemberdayaan, kita turunkan lebih sepuluh personil. Tidak ada celah untuk mengurangi setoran, selain, kecuali dengan cara mengurangi area yang akan dikelola dan itu tentu berimbas pada berkurangnya juga pendapatan. Andai saja itu sistem lelang, jujur kita paling berani bayar satu juta Rupiah.Tapi merasa kita juga di sisi lain membantu pemerintah sebagai Pejuang PAD, ya siapa takut. ” Pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya- Alman P. Pakpahan, SH, MH pernah mengatakan bahwa sebetulnya Pemerintah Kota bisa saja menggunakan parkir sistem elektronik, tapi dengan pertimbangan pemberdayaan masyarakat , maka tetap diberlakukan pengelolaan sistem manual. Perlu diketahui masyarakat juga bahwa berdasarkan data resmi yang dirilis Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya capaian PAD Retribusi sektor Parkir selama tiga tahun terakhir terus meningkat signifikan.

Dimana Tahun 2020 target sebesar Rp.600 Juta terealisasi melampaui target menjadi Rp. 1 Miliar lebih atau 170 persen dan tahun 2021 dari target Rp. 1 Miliar mencapai Rp. 1,4 Miliar lebih atau 145 persen. Sedangkan pada tahun 2022 lalu target PAD Parkir Rp.1, 3 Miliar yang terealisasi Rp. 1,8 Miliar lebih atau 140 persen dan saat ini tahun berjalan 2023 target sebesar Rp. 1,3 Miliar hingga sampai dengan bulan Juli 2023 sudah terealialisasi 58,63 persen atau sebesar Rp. 762 Juta lebih.

penulis: cnb
editor: alfrid u gara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *